Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soroti Logika Keliru UU Cipta Kerja

image-gnews
Sejumlah mahasiswa bermain domino saat mengikuti unjuk rasa penolakkan Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam orasi unjukrasa tersebut mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Sejumlah mahasiswa bermain domino saat mengikuti unjuk rasa penolakkan Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam orasi unjukrasa tersebut mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menilai ada kekeliruan logika yang digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Nabiyla, ketentuan-ketentuan dalam omnibus law itu cenderung merugikan pekerja atau menimbulkan ketidakpastian hukum karena bersifat abu-abu.

"Pemerintah lupa ada hal yang sangat tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha," kata Nabiyla dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Nabiyla mengatakan, hakikat hukum ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi pekerja. Artinya, kata dia, peran negara harus menjadi penyeimbang hubungan yang tak seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Nabiyla pun mengkritik narasi pemerintah yang menyatakan suara pengusaha juga perlu didengarkan. Narasi ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Nabiyla, narasi tersebut menandakan pemerintah lupa posisinya sebagai penyeimbang.

"Ketika negara bersikap netral, ketika aturannya tidak secara eksplisit melindungi pekerja, itu sebenarnya pemerintah secara tidak langsung sedang berada di pihak yang melindungi pengusaha," kata Nabiyla.

Nabiyla mencontohkan kontroversi ihwal pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah membantah adanya anggapan perusahaan dapat melakukan PHK sepihak kepada pekerja seperti yang tertuang dalam perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 151 ayat (2) disebutkan, dalam hal PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam ayat (3) tertulis, jika pekerja/buruh menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 151 ayat (4) lantas mengatur jika perundingan bipartit yang dimaksud dalam ayat (3) tak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Adapun dalam UU Ketenagakerjaan tak dikenal istilah PHK melalui pemberitahuan. Akan tetapi, PHK mewajibkan setidak-tidaknya pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Jika tak ada kesepakatan maka mekanismenya berlanjut ke PPHI. Perusahaan pun harus menunggu penetapan PPHI sebelum melakukan PHK.

"Jadi salah satu yang berubah adalah hilangnya kewajiban perusahaan untuk menunggu penetapan PHI untuk PHK," kata Nabiyla.

Menurut Nabiyla, narasi pemerintah itu terkesan tidak salah jika dipandang dari kacamata netral. Pekerja dianggap tetap bisa menolak PHK, meminta forum bipartit, hingga menempuh mekanisme PPHI. Namun, kata dia, justru di sinilah ada kesalahan berpikir fatal yang digunakan pemerintah.

Nabiyla mengatakan Pasal 151 ini dibangun dari logika yang terlalu berpikir positif bahwa hubungan pekerja dan pengusaha setara. Kata dia, faktanya tidak seperti itu. Nabiyla mempertanyakan berapa banyak pekerja yang memahami haknya ketika terjadi PHK atau berani menuntut forum bipartit hingga menempuh mekanisme PPHI.

"Itu logika yang menggampangkan dan tidak peka terhadap kondisi sosiologis pekerja itu sendiri," ujar Nabiyla.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

4 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

23 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

26 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

26 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.