TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih memiliki 18 kasus yang menunggak hingga saat ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pun berjanji akan segera kembali mengecek belasan kasus mangkrak itu setelah perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya selesai, khususnya ketika terbentur dengan keterbatasan jumlah penyidik.
"Kami akan selesaikan dengan perbandingan kekuatan SDM lah. Makanya saya berharap MI (Jiwasraya) bisa kami segera limpah. Nah agak longgar sedikit," ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 16 Oktober 2020.
Namun Febrie tak merinci apa saja belasan kasus yang masih menunggak itu. Ia hanya mengatakan bahwa keseluruhan status kasus itu masih di tahap penyelidikan.
Misalnya kasus yang kurang memiliki alat bukti atau yang sudah memiliki kecukupan alat bukti tetapi terbengkalai, sehingga perlu diambil keputusan terkait penyelidikannya oleh Kejagung.
Namun, untuk kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, Febrie menjamin masih terus berjalan. "Kalau penyidikan enggak ada yang distop. Makanya ini lagi evaluasi, mana yang bisa diperdalam," kata Febrie.