Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Inisiatif: Aturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja Bak Blangko Kosong

image-gnews
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berpose dengan anggota DPR usai menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu, 3 Oktober 2020. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna. TEMPO/Putri.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berpose dengan anggota DPR usai menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu, 3 Oktober 2020. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Rahmah Mutiara, menilai aturan ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seperti cek kosong. Sebab, kata dia, pasal-pasal ketenagakerjaan itu memerlukan pendelegasian lebih lanjut ke aturan turunan.

"Aturan ketenagakerjaan ini seakan blangko kosong saja, tidak ada aturan rigid namun semuanya dilimpahkan kepada peraturan pemerintah," kata Rahmah dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Rahmah mengatakan, tanpa aturan rigid, UU Cipta Kerja tak sejalan dengan niat pemerintah menyederhanakan regulasi. Kode Inisiatif memperkirakan perlu ada 19 aturan turunan khusus untuk klaster ketenagakerjaan saja.

Rahmah menjelaskan, ini merujuk pada jumlah frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah" yang ada dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Ia mengatakan rujukannya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Dalam putusan itu, Mahkamah menafsirkan makna dari frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah" ialah secara teknis harus diatur dalam peraturan tersendiri. Materi muatannya tak dapat becampur dengan materi lain yang tak diperintahkan untuk diatur lebih lanjut.

"Dikhawatirkan juga PP yang dibentuk hanya akan memindahkan aturan-aturan yang sebelumnya diatur dalam peraturan menteri atau keputusan menteri padahal faktanya substansi keduanya berbeda," kata Rahmah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Kode Inisiatif menilai skema regulasi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan pada perjanjian kerja. Menurut Rahmah, pemerintah justru terlihat melepas tanggung jawab pengaturan hak pekerja menjadi sepenuhnya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya standar rigid dalam UU.

Misalnya menyangkut hak cuti besar. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan cuti besar kepada pekerja. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuannya berubah menjadi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".

Rahmah mengatakan pergeseran ini menunjukkan pemerintah seolah enggan memaksa pemberi kerja untuk melakukan pemenuhan hak-hak pekerja secara layak. Aturan ketenagakerjaan juga dianggap multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. "Aturan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan ketimpangan kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja," ujar Rahmah.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

1 menit lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

3 menit lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

2 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

3 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

3 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

5 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

5 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

5 jam lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.