TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mempertanyakan alasan Bareskrim Polri kembali mengulik kasus yang menjerat kliennya setelah setahun tak ada penjelasan.
Ferry merasa polisi sedang bermain hukum tik-tok. “Selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum apa. Saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya,” kata Ferry lewat keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Hari ini, Bareskrim Polri memanggil Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) ini terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Soenarko tak bisa menghadiri pemeriksaan.
“Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” ujar Firman. Ia mengatakan Soenarko akan hadir pada pemeriksaan Senin, 19 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan Seonarko untuk memberikan kepastian hukum. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.
"Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 15 Oktober 2020.