TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (purnawirawan) Soenarko tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
“Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” ujar Ketua tim kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Oktober 2020.
Ferry mengatakan ia dan mantan Danjen Kopassus ini akan hadir memberikan keterangan pada polisi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Adapun terkait pemanggilan Soenarko menurut Ferry, polisi sedang bermain hukum tik-tok. Karena tuduhan kasus perkara sudah menggantung selama satu tahun.
“Selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum apa? Saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya,” tuturnya.
Surat pemanggilan pemeriksaan Soenarko tercatat dengan nomor S.pgl.225J-Subdit IX2020Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan Seonarko untuk memberikan kepastian hukum. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.
"Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 15 Oktober 2020.