Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini, Polisi: Untuk Kepastian Hukum

image-gnews
Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa mantan Komandan Jenderal Kopassus Soenarko pada hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan Seonarko untuk memberikan kepastian hukum. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

"Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Surat pemanggilan pemeriksaan Soenarko tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

23 jam lalu

Danjen Kopassus baru Brigjen TNI Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo saat serah terima jabatan di Markas Kopasus, Cijantung, Jakarta, Jumat (4/12). TEMPO/Subekti
72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.


72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

1 hari lalu

Pasukan Kopassus TNI AD mengikuti geladi upacara Peringatan HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, 3 Oktober 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

Komando Pasukan Khusus atau Kopassus merayakan hari jadi yang ke-72 pada 16 April 2024. Begini sejarah terbentuknya yang digagas Kolonel Slamet Riyad.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

14 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

PPS Betako Merpati Putih telah 61 tahun. Ini kisah berdirinya perguruan pencak silat dari Yogyakarta, yang diajarkan untuk Kopassus dan Paspampres.


Mayjen Izak Pangemanan Minta Maaf Anggotanya Siksa Warga Papua, Ini Profil Pangdam Cenderawasih

18 hari lalu

Izak Pangemanan. Dok. Puspen TNI
Mayjen Izak Pangemanan Minta Maaf Anggotanya Siksa Warga Papua, Ini Profil Pangdam Cenderawasih

Pangdam Cenderawasih Izak Pangemanan meminta maaf atas tindakan sejumlah anggota TNI yang menyiksa warga di Papua. Berikut profil Izak Pangemanan.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

21 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

22 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.