TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengatakan polisi masih memeriksa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sehingga mereka tak mengizinkan Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, serta anggota lainnya untuk menjenguk.
"Namanya mau menengok tersangka itu ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan juga kami tak izinkan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Gatot, Din Syamsuddin, hingga Rocky Gerung menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020. Mereka bermaksud untuk menengok sejumlah rekannya yang ditahan, tetapi ditolak oleh polisi.
"Ya gini, kami kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban, ya terima kasih enggak ada masalah," ujar Gatot.
Namun, Gatot tak mengetahui alasan anggota kepolisian yang melarangnya untuk menjenguk para petinggi KAMI. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin ya enggak masalah," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian meringkus sembilan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi beralasan penangkapan dilakukan lantaran melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.