TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Retno Liestyanti di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.
Sedangkan untuk hukuman badan, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tambah jaksa Retno.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," tambah jaksa.
Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.
Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Heru Hidayat atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi.