Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Jenguk Anggota KAMI, Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Polisi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan panglima TNI, Gatot Nurmantyo, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Mantan panglima TNI, Gatot Nurmantyo, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin ditolak polisi saat hendak menengok sejumlah rekannya yang ditahan di Bareskrim Polri.

Keduanya tiba sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, setelah satu jam berlalu, keduanya menyatakan permohonan izin mereka ditolak.

"Ya gini, kami kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, engga ada masalah," ujar Gatot pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Gatot tak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI. "Engga tahu, ya pokoknya engga dapat izin, ya enggak masalah," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian menahan delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Kepolisian beralasan penangkapan dilakukan lantaran melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam kasus ini, pihak KAMI dituding merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," kata Awi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

7 hari lalu

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam rakernas 2022 Partai Pelita di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.


Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

7 hari lalu

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Gatot Nurmantyo, sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

Gatot Nurmantyo mengatakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dukung mendukung di Pilpres 2024 hari ini mulai dinonaktifkan.


Prabowo Klaim Akrab dengan Para Ketum PP Muhammadiyah, dari Amien Rais hingga Din Syamsuddin

7 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Klaim Akrab dengan Para Ketum PP Muhammadiyah, dari Amien Rais hingga Din Syamsuddin

Prabowo Subianto mengklaim pihaknya akrab dengan tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai ketua umum PP Muhammadiyah.


Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

Perjalanan kepemimpinan Panglima TNI selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, dari Moeldoko hingga Jenderal Agus Subiyanto.


Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

9 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut penetapan UMP DKI 2024 harus memperhatikan kemampuan seluruh stakeholders, termasuk pengusaha.


Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

9 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

Ekonom Bhima Yudisthira mengkritik Pj Gub DKI Heru Budi Hartono yang mengacu ke UU Cipta Kerja untuk menentukan kenaikan UMP DKI 2024


Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

10 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengumumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, naik 3,38 persen dari 2023 sesuai formula UU Cipta Kerja.


Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

10 hari lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

Heru Budi sekaligus memberi isyarat tidak akan menggunakan hak diskresi untuk UMP Jakarta seperti yang pernah dilakukan oleh Anies untuk UMP 2022.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

11 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Heru Budi Pastikan Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP Turunan UU Cipta Kerja

12 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara Forkopimda di Polda Metro Jaya, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Pastikan Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP Turunan UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak akan menggunakan hak diskresi dalam menetapkan UMP DKI 2024. Dia akan mengacu pada PP turunan UU Cipta Kerja.