TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono akan mulai menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis, 22 Oktober 2020. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Kamis, 22 Oktober 2020,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Bambang mengatakan pasal yang didakwakan kepada Nurhadi dan menantunya adalah suap dan gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 12 A atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Semuanya UU tindak pidana korupsi,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Hebriyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra. Hiendra masih buron hingga sekarang.