Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pusat Studi FH UI: Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Jorok

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan saat menunjukkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Sebanyak 812 halaman tersebut terdiri dari 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan saat menunjukkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Sebanyak 812 halaman tersebut terdiri dari 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai penyusunan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja ugal-ugalan. Hal ini dinilai mulai dari perumusan undang-undang dengan metode omnibus law hingga simpang siur naskah UU yang telah disahkan.

"PSHTN FHUI menilai bahwa proses pembentukan undang-undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Mustafa menjelaskan, perumusan dengan metode omnibus tak dikenal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sebenarnya sempat direvisi pada 2019, tetapi metode omnibus tak termasuk materi revisi.

Kedua, Mustafa menyinggung adanya Satuan Tugas Omnibus Law yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Masalahnya, Satgas ini dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan melibatkan sejumlah pengusaha.

"Tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU," kata Mustafa.

Ketiga, Mustafa menilai Dewan Perwakilan Rakyat terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I. Ia menyebut rajinnya anggota Dewan menggelar 64 kali rapat nonstop dari Senin hingga Ahad, pagi sampai malam, bahkan di masa reses juga patut dicurigai.

Keempat, Mustafa mengatakan DPR juga terkesan terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja yang kontroversial. Ia juga mempertanyakan tak dibagikannya naskah RUU yang akan disahkan kepada seluruh anggota Dewan.

"Sepanjang Republik ini berdiri, rasanya bagu kali ini anggota Dewan celingukan saat sidang paripurna pengesahan RUU menjadi UU lantaran tidak pegang naskah final," kata Mustafa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mustafa berujar puncak segala kontroversi adalah adanya beberapa versi naskah setelah RUU disahkan menjadi undang-undang. Ada beberapa versi yang beredar, yakni 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Maka, Mustafa mengatakan Kepolisian Republik Indonesia tak memiliki dasar menangkap orang yang dituduh menyebarkan hoaks. Sebab sebelumnya tak satu pun warga yang mengetahui pasti versi mana yang dianggap final.

"Sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacam presidential prank," kata Mustafa.

Baru pada Selasa, 13 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengonfirmasi naskah yang benar setebal 812 halaman. Mustafa mengatakan, naskah ini pun memuat perbedaan dengan naskah setebal 1.035 halaman.

Contohnya penambahan Bab VI yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Jika benar terjadi penambahan substansi, Mustafa mengatakan ini merupakan pelanggaran luar biasa.

"Perubahan titik koma saja sudah bisa mengubah makna dari suatu norma pengaturan, apalagi penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan," kata Mustafa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

3 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.