TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Kementerian Sekretariat Negara, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2020. Ia menjalani pertemuan hampir dua jam dalam penyerahan yang berlangsung secara tertutup tersebut.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra usai pertemuan tersebut.
Ia mengatakan penerimaan naskah dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman. Ia mengatakan naskah tersebut sempat dibaca saat diserahkan.
"Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata Indra.
Indra kemudian melakukan simbolisasi penyerahan UU Cipta Kerja tersebut kepada Lydia di depan kamera. Ia kemudian langsung melenggang pergi.
Kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.