TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, pada Rabu, 14 Oktober 2020.
"Kedua tersangka tadi datang pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB. Langsung kami lakukan swab test dan selanjutnya ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Awi mengatakan, penahanan Napoleon dan Tommy dilakukan lantaran penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jelang dilaksanakannya tahap II, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memanggil tersangka NB dan TS," ucap Awi.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.