TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mengatakan seharusnya tak perubahan substansi dalam berkas Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja setelah DPR menyetujuinya dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Mengubah isi (substansi) setelah UU disetujui adalah bentuk cacat formil," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Sebelumnya, keberadaan naskah UU Cipta Kerja menuai polemik. Setelah DPR menyetujuinya pada rapat paripurna, beredar empat versi naskah. Keempat naskah ini memilik tebal 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
DPR hanya mengakui 3 versi naskah yaitu 905, 1.035, dan 812 halaman. DPR mengakui naskah 905 halaman adalah yang dibawa ke rapat paripurna DPR. Sedangkan 1.035 dan 812 adalah naskah final yang sudah disempurnakan. Naskah 812 halaman ini yang akan diserahkan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020.
Masalahnya, ada perubahan substansi naskah 905 halaman dengan 1.035 halaman. Salah satunya adalah soal perubahan kata "diatur dengan peraturan pemerintah" dan "diatur dalam peraturan pemerintah".
Bivitri mengatakan penggunaan "diatur dalam" berarti beberapa peraturan turunan dari sebuah produk hukum bisa dimasukkan ke satu peraturan pelaksana. Sedangkan "diatur dengan", berarti peraturan turunan harus diatur secara khusus dalam satu peraturan pelaksana.
"Dasarnya UU 12 Nomor 2011 sebagaimana diubah dengan UU 15 Nomor 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lampiran 2 butir 205," kata Bivitri.