TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 13 Oktober 2020. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Prasetijo dengan tiga pasal berbeda dalam kasus pemalsuan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.
1. Didakwa Menerbitkan Dokumen Palsu
Jaksa Yeni Trimulyani mengatakan, Prasetijo terlibat menerbitkan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.
"Yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," ucap Jaksa Yeni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Jaksa mengatakan, Prasetijo telah merugikan institusi Polri secara imaterial karena membuat naik baik institusi tercoreng. Kemudian, pihak lain yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak.
2. Menyalahi Wewenang Sebagai Pejabat
Kemudian, jaksa menyebut sebagai pejabat kepolisian Prasetijo malah membantu Djoko yang sedang buron. Jaksa menilai, Prasetijo seharusnya memberikan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra, bukan malah menyembunyikan.
"Dakwaan kedua, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," ucap Jaksa Yeni.
3. Menghalangi Penyidikan
Tak hanya itu, Jaksa mendakwa Prasetijo menghalangi penyidikan. Jaksa Yeni membeberkan bahwa pada 8 Juli 2020, Prasetijo menghubungi seseorang bernama Jhony Andrijanto dan memerintahkannya untuk membakar seluruh dokumen tersebut.
"Bahwa dokumen atau surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa Yeni.