TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa terjadi perubahan dalam berkas Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.035 halaman menjadi 812 halaman. Salah satunya adalah soal Peraturan Pemerintah.
Dalam draf 1.035 disebutkan "diatur dengan PP" kemudian di draf 812 diubah menjadi "diatur dalam PP". Feri mengatakan ini adalah bukti adanya cacat prosedur dalam penyusunan UU tersebut.
"Yang nggak benarnya adalah mengubah setelah disahkan. Cacat prosedurnya parah nih. Ini bukan kesepakatan RT/RW yang mudah diubah begitu teringat," kata Feri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Feri mengatakan memang 'diatur dalam PP' adalah bahasa perundang-undangan yang lebih tepat. Makna 'diatur dengan PP' adalah diatur dengan sebuah PP khusus. Sedangkan 'diatur dalam PP', berarti cukup diatur dalam suatu PP saja sudah cukup tanpa perlu dibentuk PP khusus untuk itu.
"Jadi kalau semua kalimat diubah jadi diatur dalam maka 11 kluster yang ada cukup diatur dalam 11 PP saja. Dengan begitu UU Cilaka ini lepas dari isu tak masuk akal untuk melahirkan 474 PP," kata Feri.
Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah. Setelah beredar naskah setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, kini beredar lagi naskah setebal 812 halaman.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar kembali membenarkan versi 812 halaman ini. Menurut Indra, perubahan ini terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.
Indra tak merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah teranyar ini. Dia mempersilahkan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI