TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana.
"Iya, untuk Anton kemarin (12/10). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10) ditangkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Selain itu, polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Namun, Awi tak menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Begitu pun dengan alasan penangkapan terhadap keempatnya.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.
ANDITA RAHMA