Eksploitasi hutan Siberut sempat terhenti pada 1993 setelah bagian barat pulau ini menjadi Taman Nasional seluas 190.500 hektar. Waktu itu ada program konservasi di Siberut dengan kucuran pinjaman dari Asian Development Bank sebesar US$ 24,5 juta dolar. Program selama enam dalam Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati ini mensyaratkan penghentian eksploitasi hutan
Setelah program konservasi dengan dana pinjaman dari Asian Development Bank selesai pada 1999, Kementerian Kehutanan kembali mengeluarkan dua izin HPH baru di Siberut. Salah satunya izin HPH untuk PT Salaki Summa Sejahtera seluas 49.440 ha pada 2004. PT Salaki Suma Sejahtera menggarap konsesi HPH yang sebelumnya milik PT Cirebon Agung.
Selain itu, Kementerian juga memberikan izin konsesi HPH untuk Koperasi Andalas Madani. Namun, aktivitas penebangan yang dilakukan Koperasi Andalas Madani berhenti beroperasi pada 2007 karena mereka menyatakan bangkrut.
Mantan sekretaris Koperasi Andalas Madani Najmudin Rasul mengatakan Koperasi Andalas Madani sebenarnya ada di bawah Universitas Andalas. Mereka memperoleh HPH di Siberut pada 15 Maret 2001 seluas 49.650 hektare.
“Untuk mengelola HPH ini karena Unand tidak punya modal, maka bekerja sama dengan PT Sinar Minang Sejahtera untuk operasionalnya, dengan Unand sebagai pemilik izin,” kata Najmudin pada pertengahan Oktober 2020.
Pada Desember 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPH HK-HTI) untuk PT Biomass Andalan Energi. HTI ini menempati areal seluas 19.876,59 hektar yang merupakan bekas konsesi HPH Koperasi Andalas Madani di Kecamatan Siberut Tengah dan Kecamatan Siberut Utara. Izin untuk Hutan Tanaman Industri ini hingga tahun 2051.