TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ossy Dermawan, mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Ferdinand Hutahaean sebagai kader Partai Demokrat hari ini, Senin, 12 Oktober 2020. Sebelumnya, Ferdinand menjabat sebagai Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral Departemen VII DPP Partai Demokrat.
"Dalam surat tersebut Saudara Ferdinand Hutahaean menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus dan sekaligus sebagai kader Partai Demokrat," kata Ossy dalam keterangan tertulis. Ossy menjelaskan pengurus partai segera melanjutkan dengan proses administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal.
Ia menuturkan Partai Demokrat berterima kasih atas pengabdian dan kebersamaan Ferdinand selama lebih kurang 4 tahun ini. "Semoga Saudara Ferdinand Hutahaean sukses menjalani aktivitasnya di medan pengabdian yang baru untuk nusa dan bangsa," ucap Ossy.
Ferdinand sebelumnya menyatakan akan mundur dari Partai Demokrat karena ada perbedaan prinsip dan cara pandang ihwal isu-isu nasional dengan pengurus partai, termasuk isu Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Ferdinand juga merasa tak nyaman dengan cara pengurus Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Alasan ini turut mendasari keputusannya untuk hengkang dari partai berlambang bintang mercy itu.
Ia menyatakan tak ingin perbedaan pendapat itu menjadi konflik internal. Ferdinand memegang prinsip politik bahwa kepentingan bangsa jauh di atas segalanya ketimbang kepentingan politik kelompok. "Maka saya bersikap untuk pergi dan mundur," ujar dia.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan pandangan dengan partai. Mulai isu tenaga kerja asing, harga bahan bakar minyak, hingga UU Cipta Kerja. Ihwal UU Cipta Kerja, Ferdinand mengaku telah menyampaikan analisis yang berbeda dengan sikap partai.
"Perbedaan itu memuncak di RUU Ciptaker yang disebut tidak Pancasilais, sementara menurut saya RUU ini justru Pancasilais dengan keadilan sosial di dalamnya," kata Ferdinand.
Ferdinand menilai UU Cipta Kerja memiliki misi membuka lapangan pekerjaan bagi 10 juta lebih pengangguran dan angkatan kerja baru. Ia menyebut UU mengerek pertumbuhan ekonomi agar bisa memelihara 26,5 juta lebih orang miskin yang harus dibantu kebutuhannya, seperti listrik, sembako, biaya sekolah anak-anak, hingga diberi bantuan tunai.
AHMAD FAIZ | BUDIARTI PUTRI