TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membantah anggapan belum adanya naskah final Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Indra mengatakan naskah sudah final ketika pengambilan keputusan tingkat I pada Sabtu, 3 Oktober lalu.
Adapun perbaikan yang kini dilakukan Badan Legislasi disebutnya penyempurnaan redaksional dan dari kemungkinan adanya salah ketik saja.
"Itu koreksian kan enggak ada perubahan substansi lagi, prinsipnya semua yang udah dibahas di tingkat satu sudah putus. Semua fraksi juga ada," kata Indra ketika dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.
Saat diminta ihwal naskah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu, Indra mengatakan naskah yang beredar pun sudah benar. Tempo mengonfirmasi naskah versi 5 Oktober sebelum paripurna yang dibagikan oleh pimpinan Baleg dan naskah serupa dengan judul lain yang dibagikan oleh staf pimpinan DPR.
Menurut Indra, kedua naskah itu benar. Ia membenarkan bisa merujuk pada versi tersebut jika ingin melihat substansi UU Cipta Kerja.
"Iya benar, benar. Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.
Indra mengaku tak tahu dengan naskah versi 9 Oktober yang beredar belakangan. Naskah ini setebal 1.052 halaman, berbeda dari dua versi sebelumnya setebal 905 halaman.
"Kalau sudah versi-versian saya enggak tahu ya yang mana. Nanti terjadi disinformasi dan sebagainya, saya juga enggak tahu," ujar Indra.
Belakangan, beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" dengan 1.035 halaman. Dalam naskah ini ada keterangan bahwa RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat pula kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
BUDIARTI UTAMI PUTRI