TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan ada sanksi untuk mahasiswa yang ikut demonstrasi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Tidak ada sanksi. Karena menyatakan pendapat dengan demo dilindungi oleh UU dan bagian HAM yang harus dijunjung tinggi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam saat dihubungi Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2020.
Namun, kata Nizam, alangkah lebih baiknya kalau kampus mendorong mahasiswa menjadi intelektual muda yang kritis tanpa harus turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
"Karena kalau sudah turun ke jalan, cenderung tidak mengedepankan rasionalitas tapi emosi dan mudah terprovokasi melakukan tindakan yang tidak mulia," ujar Nizam.
Mahasiswa merupakan salah satu unsur yang meramaikan rentetan demo di daerah maupun demo nasional di DKI Jakarta, 8 September lalu. Sehari setelah itu, Kemendikbud mengeluarkan surat bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang diteken Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.
"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat itu.
Kampus kemudian diminta mensosialisasikan UU Cipta kerja dan mendorong mahasiswa melakukan kajian akademis untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui mekanisme lain. Dosen juga diminta mendorong mahasiswa melakukan pendekatan yang intelektual jika ingin mengkritik omnibus law.
Nizam menyebut, surat tersebut hanya bersifat imbauan yang tidak memaksa. "Dalam surat edaran tersebut, tidak ada larangan demo. Sifatnya imbauan," ujarnya.