TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, meragukan Presiden Joko Widodo akan menggubris penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disampaikan oleh sejumlah kepala daerah. Penolakan ini dilakukan dengan mengirimi Jokowi surat agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Sebenarnya bagi kami tidak begitu berpengaruh rekomendasi-rekomendasi dari kepala daerah itu. Karena faktanya banyak rekomendasi yang disampaikan juga diabaikan oleh pemerintah pusat," ujar Kahar dalam acara diskusi secara daring, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Kahar mengatakan satu-satunya langkah yang bisa dilakukan Jokowi adalah dengan menerbitkan Perpu. Namun Jokowi sendiri kemarin justru menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan masyarakat. Ia pun menegaskan siap menerbitkan sejumlah aturan turunan untuk memastikan UU Cipta Kerja berjalan. Ia menyarankan rekomendasi dan masukan bisa dimasukkan dalam peraturan turunan nanti.
Namun Kahar menyebut dari pengalaman sebelumnya, masukan atau sebatas rekomendasi, tidak akan didengarkan. Pun halnya saat RUU Cipta Kerja masih dalam bentuk draf.
"Masukan sudah disampaikan, materi sudah disampaikan, tapi faktanya kami melihat di endingnya masukan kami banyak yang diabaikan. Kami curiga ketika turunannya nanti dibahas, nantinya akan sama. Pokoknya saja sudah bermasalah," kata dia.
Sebelumnya, diketahui sejumlah kepala daerah menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja pada Jokowi. Penolakan dilakukan setelah mereka bertemu dengan massa demonstrasi yang datang ke kantor mereka. Mereka berjanji menyampaikan poin penolakan pada Jokowi langsung.
Beberapa kepala daerah yang menyatakan penolakan antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, hingga Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.