TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari meminta Polri menghukum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada peserta aksi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Menurut Taufik, Kepolisian seharusnya tak menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi menolak omnibus law itu.
Ia mengatakan komandan di lapangan harus menjaga dan mencegah agar tak ada anak buahnya yang melakukan kekerasan dan hal lainnya yang melanggar prosedur. "Untuk yang telah kejadian, harus diambil tindakan tegas kepada oknum pelakunya," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Taufik mengatakan, jika ada warga yang hilang dan terluka pun aparat tak boleh lepas tangan. Ia mengingatkan Kepolisian untuk tetap melakukan tugasnya. Yakni dengan memastikan tak ada warga yang hilang dan memberikan akses perawatan kepada korban terluka.
Ihwal warga yang ditangkap, Taufik meminta polisi memberikan akses pendampingan penasehat hukum. Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini juga mendesak polisi bertindak adil sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bagi warga yang dilakukan penangkapan, pihak kepolisian wajib memberikan kesempatan untuk mendapatkan akses pendampingan penasihat hukum dan menjalankan prinsip fair trial," kata politikus NasDem ini.
Taufik mengatakan tindakan dan penanganan aparat yang tak sesuai prosedur justru akan makin memperburuk keadaan. Maka dari itu, ia mewanti-wanti profesionalisme aparat dalam menghadapi situasi saat ini demi membantu terciptanya situasi yang lebih kondusif.
Menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung di Fraksi Rakyat Indonesia, penangkapan masif terjadi dalam aksi menolak UU Cipta Kerja 8 Oktober lalu. Di Jakarta saja, jumlah orang yang ditangkap mencapai lebih dari 1.000 orang.
Penangkapan juga terjadi di daerah-daerah. Di Ternate, sebanyak 29 mahasiswa ditahan polisi. Sebanyak 120 orang massa aksi penolak omnibus law juga ditangkap dan ditahan di Kepolisian Resor Cirebon Kota. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon Raya Diding Rahmat mengatakan tim advokasi juga kesulitan untuk menemui dan mendampingi para peserta aksi yang ditahan.