TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ada 796 orang yang ia sebut sebagai Anarko dan ditangkap saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020. Penangkapan dilakukan di beberapa daerah.
"Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat," kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sebanyak 796 ini, kata dia, bagian dari sekitar tiga ribu orang yang secara total ditangkap kepolisian selama aksi tersebut di seluruh Indonesia. Saat dikonfirmasi ulang apa penyebab mereka dikategorikan sebagai anarko, Argo tak menjawab.
Meski begitu, Argo menjelaskan bahwa dalam aksi kemarin, sejumlah kerusakan terjadi di fasilitas-fasilitas kepolisian. Ia menyebut hal itu dampak dari tindakan anarkistis terhadap kepolisian.
Beberapa kerusakan adalah 2 mobil Wakarumkit, 1 truk Sabhara dan 41 polisi terluka di Polda Sumatera Utara; 1 motor, 9 mobil dinas Polri dan 2 pospol dirusak di Daerah Istimewa Yogyakarta; 1 mobil dirusak dan 11 polisi terluka di Polda Riau; 2 polisi luka di Polda Jawa Timur dan Polda Banten; 3 polisi luka di Gorontalo, hingga 6 polisi luka serta 3 pospol dan 3 mobil dibakar di DKI Jakarta. "Kerugian sedang dihitung. Dan yang lain di lakukan penyelidikan," kata Argo.