INFO NASIONAL-- PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia secara resmi melakukan Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan mulai Jumat, 9 Oktober. Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
Integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk semakin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak.“Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahazil Nazara.
Tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, tapi juga melakukan integrasi data antar entitas. Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik serta membantu pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas,” kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, Budi Gunadi Sadikin.
Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengelolaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25 – 35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45 – 50 persen diantaranya adalah PPN. Integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN mengelola perpajakannya lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
Digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak. “Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ujar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi.
Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik. Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini, di support oleh Anak Perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+).
Go Live ini menindaklanjuti nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatangani oleh Dirut PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
Keberhasilan integrasi data perpajakan akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan. “Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN,” kata Suryo Utomo.
Sebagai BUMN, PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis DJP Kemenkeu RI.(*)