Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Jokowi vs Presiden KSPI soal Aturan Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja di Istana Bogor, Rabu, 15 Juli 2020. Presiden kembali menyerahkan bantuan kepada para pedagang kaki lima, keliling, rumahan hingga pedagang asongan masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.  ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja di Istana Bogor, Rabu, 15 Juli 2020. Presiden kembali menyerahkan bantuan kepada para pedagang kaki lima, keliling, rumahan hingga pedagang asongan masing-masing sebesar Rp 2,4 juta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk mensejahterakan para buruh. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.

Jokowi kemudian menjelaskan beberapa diinformasi dan hoax yang ia maksud, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

1. Soal UMP, UMK, dan UMSP
Pertama, soal UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum Kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Jokowi menyebut aturan upah ini tetap akan ada. "Tidak benar ada penghapusan upah minimun, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam UU Omnibus, yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). UMK memang tetap ada, namun ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.

Hal ini, kata Said, menegaskan kekhawatiran para buruh bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan. Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

2. Upah Minimum Buruh Dihitung Per Jam
Menurut Jokowi, tidak ada perubahan soal sistem pengupahan dengan adanya UU Cipta Kerja. "Ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini tidak benar. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. "Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," ujarnya.

3. Cuti Dihapus
Jokowi menampik bahwa semua cuti mulai dari cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya dalam UU Cipta Kerja. "Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, aturan mengenai cuti memang tidak secara gamblang disebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kendati demikian, ujar Said, faktanya cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha, sehingga berpotensi hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. "Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," ujar Said.

4. PHK Sepihak
Jokowi juga menjamin UU Cipta Kerja tidak akan membuat perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. "Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, faktanya perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, karena, omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur soal PHK dan ketentuan terkait hak-hak buruh yang harus dibayar perusahaan saat mem-PHK karyawan. "Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlangsung, PHK akan semakin mudah," ujar Said.

5. Jaminan Sosial Hilang
Jokowi juga menyebut, jaminan sosial bagi buruh atau pekerja tidak akan hilang. "Yang benar, jaminan sosial tetap ada," ujar Jokowi.

Said Iqbal menyebut, UU Cipta Kerja memudahkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas, di mana mereka akan mudah direkrut dan dipecat, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun.

"Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sekarang saja, masih banyak buruh outsourcing yang tidak mendapatkan jaminan pensiun atau jaminan sosial yang lain. Permintaan buruh adalah meminta agar aturan mengenai outsourcing dan kontrak dikembalikan seperti semula, sehingga lebih memberikan kepastian kerja dan dengan sendirinya buruh akan terjamin hak jaminan sosialnya," ujar Said Iqbal.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

4 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

Presiden Jokowi mengharapkan peningkatan produksi dapat terus mengurangi impor jagung.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

23 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

23 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Tolak Dalil Jokowi Kerahkan Kepala Desa Menangkan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
MK Tolak Dalil Jokowi Kerahkan Kepala Desa Menangkan Prabowo-Gibran

Kubu Anies-Muhaimin mendalilkan Presiden Jokowi mengerahkan kepala desa dan perangkat desa tuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.


Saat Jokowi Masih Ngantuk Nonton Timnas U-23 tapi Harus Panen Jagung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat Jokowi Masih Ngantuk Nonton Timnas U-23 tapi Harus Panen Jagung

Presiden Jokowi menjalankan agenda dia sebagai kepala negara hari ini terlepas kondisi kantuk usai menonton Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia semalam.


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

1 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.