TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika masih keberatan dengan sejumlah pasal-pasal dalam UU sapu jagat itu.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi mengisyaratkan dirinya akan segera meneken UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Setelah itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mengeluarkan aturan lanjutan terkait sejumlah hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan dari daerah," ujar Jokowi.
Jokowi sudah meminta para pembantunya mengebut 35 PP dan 5 Perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu satu bulan.
Jika nantinya masih ada yang tidak puas dengan PP dan Perpres, lanjut Jokowi, maka masyarakat dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).