TEMPO.CO, Jakarta - Mogok nasional selama tiga hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir pada 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, para serikat buruh akan akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sikap yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
KSPI, ujar Iqbal, juga akan melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan.
Selain KSPI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah bersiap menempuh jalur hukum untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
Hal yang sama juga akan dilakukan Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa. PKBTS ingin klaster pendidikan dihapus dari UU Cipta Kerja, yang spesifik diatur dalam pasal 65 ihwal pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.
Keberadaan pasal ini, dinilai menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. Sementara, prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi.
""Itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga. Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.
DEWI NURITA