Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Cirebon Sesalkan Polisi Melarang Pendampingan Pedemo yang Ditangkap

image-gnews
Anggota Polres Cirebon Kota membubarkan para pengunjuk rasa yang tidak berizin. ANTARA/Khaerul Izan
Anggota Polres Cirebon Kota membubarkan para pengunjuk rasa yang tidak berizin. ANTARA/Khaerul Izan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi LBH Cirebon dan LBH UNIKU sesalkan Polres Cirebon Kota yang tidak memberikan akses untuk menengok dan mendampingi serta memastikan kondisi peserta unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang ditangkap. Polisi, menurut tim Advokasi LBH Cirebon, semua orang yang ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan dan tes urine, namun sampai waktu subuh peserta aksi tersebut belum juga dikeluarkan.

"Bahkan untuk memberikan makanan dan minuman pun tidak diberikan izin sama sekali, berkali- kali tim advokasi melakukan upaya komunikasi dan negosiasi namun pihak Polres Cirebon Kota tidak menggubris dengan alasan perintah atasan," dalam rilis Tim Advokasi dari LBH Cirebon dan LBH UNIKU, Jumat 9 Oktober 2020.

Berdasarkan dua lembaga tersebut terdapat sekitar 120 orang massa aksi yang ditangkap dan ditahan di Polres Cirebon Kota terdiri dari berbagai Ormas mahasiswa dan Ormas Pemuda diantaranya adalah mahasiswa UNIKU dan Ormas pemuda PEMBARU beserta kendaraan roda dua mereka diangkut ketika membubarkan diri setelah melakukan aksi damai di sekitar Jalan Kartini Kota Cirebon.

Tindakan Pihak Polres Cirebon Kota ini bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Saksi atau Tersangka berhak didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat, tindakan ini pun bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda, mengakui langsung melakukan rapid test kepada 129 peserta demo yang ditangkap. Pengunjuk rasa ini terdiri dari berbagai elemen kelompok, mulai dari pelajar di bawa 17 tahun, mahasiswa, geng motor dan warga. "Hasilnya sebanyak 25 orang dinyatakan reaktif. Untuk mereka yang reaktif, menurut Syamsul segera dirujuk ke Satgas Covid-19 Kota Cirebon. Itulah kenapa kami mengimbau untuk tidak melakukan unjuk rasa, karena menimbulkan kerawanan,” ungkap Syamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, lanjut Syamsul, pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan oleh jajaran Polres Cirebon Kota masih berlangsung. “Pemeriksaan kita lakukan secara marathon,” ungkap Syamsul. Hingga pagi ini diakui Syamsul pemeriksaan masih berlangsung karena jumlah penyidiknya yang memang terbatas. Setelah pemeriksaan selesai mereka dikemballikan ke keluarga. “Karena rata-rata masih anak di bawah umur,” ungkap Syamsul. Untuk itu Syamsul menyarankan agar ada keluarga yang menjemput dan nantinya setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan kepada keluarga dalam keadaaan sehat dan baik.

Dari pendemo diakui Syamsul ada yang membawa senjaga tajam dan bahkan setelah dilakukan pemeriksaan dengan pengambilan sample secara random ditemukan 2 pendemo yang positif menggunakan narkoba. Namun untuk status mereka menurut syamsul masih akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti terlebih dahulu.

Pada kesempatan itu Syamsul juga membantah adanya kabar peserta demonstrasi yang meninggal dunia. “Bahkan tidak ada yang masuk rumah sakit,” ungkap Syamsul. Syamsul meyakinkan bahwa dirinya sempat mewawancarai sejumlah pendemo yang ditangkap dan mereka dalam kondisi baik. “Untuk petugas ada 4 yang luka. Luka memar kena lemparan,” ungkap Syamsul. Sedangkan untuk kendaraan, satu unit ambulance pecah kaca di bagian belakang, demikian juga kendaraan taktis yang kaca bagian depannya mengalami kerusakan.

ALEXANDRA HELENA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

5 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

11 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

12 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

13 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.