TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengakui Indonesia belum bisa mencapai 80 persen pelacakan kontak. "Upaya contact tracing di Indonesia masih belum mencapai standar yang ditetapkan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020.
Syarat 80 persen kasus baru berasal dari pelacakan kontak diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di aturan itu disebutkan bahwa 80 persen itu merupakan indikator yang menunjukkan rantai penularan covid-19 telah dapat diidentifikasi dan dilakukan upaya penanggulangan.
Wiku menyebutkan sejumlah kendala belum terpenuhinya syarat tersebut. Salah satunya keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya wilayah Indonesia. "Serta fasilitas kesehatan yang ada. Di satu sisi stigma di masyarakat terkait Covid-19 pun menghambat proses contact tracing ini," katanya.
Menurut Wiku, permasalahan intensitas pelacakan ini dapat dilakukan dengan pengendalian di tingkat mikro, yakni mengoptimalisasi peran Puskesmas dan dinas kesehatan setempat. Ia meminta petugas kesehatan Puskesmas selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah maupun pusat.
"Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas SDM-nya dengan training tracing atau penyebaran tenaga jika di lapangan, SDM masih belum merata jumlahnya," ujarnya.
Selain itu, untuk mengefektifkan upaya pelacakan Covid-19, Wiku mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung. Ia juga meminta bantuan dari seluruh lapisan masyarakat agar berinsiatif melakukan pelacakan mandiri bila pernah bersinggungan atau kontak dengan suspek maupun penderita Covid-19.