TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan obat antivirus Remdesivir untuk pasien Covid-19 tidak dijual bebas. "Untuk Remdesivir ini diperuntukkan bagi pasien di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak dijual bebas," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020.
Terkait harga Remdesivir yang dijual sekitar Rp 1,5 juta, Wiku mengatakan bahwa obat-obatan di Indonesia diatur dalam harga eceran tertinggi. Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah menanggung biaya pengobatan maupun perawatan pasien Covid-19.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk menjalani perawatan dan pengobatan Covid-19 jika diperlukan," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dua obat untuk perawatan Covid-19. Salah satunya adalah Remdesivir yang telah diberikan EUA sejak 19 September kepada Industri Farmasi PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma, dan PT Dexa Medica.
Obat tersebut disebut terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19. Remdesivir diberikan untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.
Namun, sejumlah perusahaan farmasi di Indonesia mulai perang tarif obat Remdesivir impor ini. Pada 1 Oktober lalu PT Kalbe Farma mengumumkan obat Remdesivir yang akan diedarkan ke rumah sakit di Indonesia seharga Rp 3 juta per kemasan vial.
Adapun PT Indofarma menawarkan harga lebih murah yaitu kurang dari Rp2 juta. Belakangan PT Kalbe Farma menurunkan harga obat Covid-19 itu menjadi Rp 1,5 juta atau separuh dari yang diumumkan perdana.