TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufak Damanik mengimbau aparat kepolisian menghormati hak atas kebebasan berpendapat masyarakat yang melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial," kata Taufan dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020.
Taufan juga meminta Polri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, serta mendahulukan negosiasi dan dialog.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat secara luas, didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait pembentukan rancangan undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
"Ini salah satu poin yang dipersoalkan banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh seperti NU, Muhammadiyah beberapa waktu terakhir ini," katanya.
Untuk pihak yang melakukan aksi unjuk rasa, Taufan mengimbau agar melakukannya dengan simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan. Ia juga meminta agar peserta aksi mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.
"Ini kepedulian kita semua. Kita juga khawatir kalau terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih luas," ujarnya.