TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan menindak tegas Kepala Kantor Kemenag Jombang yang menggelar hajatan pernikahan. Saat ini, Fachrul menunggu laporan Inspektorat Jenderal Kemenag yang sedang menginvestigasi kejadian tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jombang Taufiq Abdul Djalil sebelumnya dikabarkan menggelar pesta pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Fachrul mengatakan izin berkegiatan dalam keramaian, termasuk pengaturan syarat dan protokol yang harus dipatuhi, adalah kewenangan pemerintah daerah setempat. "Semua harus mematuhi, tak terkecuali pejabat Kemenag," ujarnya.
Fachrul pun mengingatkan agar pejabat Kemenag harus menjadi teladan dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pejabat Kemenag, kata dia, juga harus lebih peduli, sensitif, dan mengedepankan sense of crisis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Menjadi pejabat Kemenag seperti orang yang memakai baju putih, terkena noda kecil saja akan terlihat sangat jelas dan menjadi sorotan," kata Fachrul.