Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja, KPBI: Buruh Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan

Reporter

image-gnews
Massa buruh perempuan melakukan aksi di depan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Dalam aksi ini para buruh menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law sekaligus memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa buruh perempuan melakukan aksi di depan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Dalam aksi ini para buruh menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law sekaligus memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai Undang-Undang atau UU Cipta Kerja berwatak patriarkis. Menundukkan dan menyingkirkan pihak yang tak punya kuasa. Buruh perempuan karenanya sebagai kelompok yang paling rentan.

"Dalam hal ini, buruh perempuan adalah kelompok tak punya kuasa, yang paling rentan ditundukkan dan disingkirkan. Dengan wataknya yang patriarkal, Omnibus Law Cipta Kerja mengabaikan kerja reproduksi yang banyak ditumpukan pada perempuan," kata Kepala Departemen Perempuan KPBI Dian Septi Trisnanti dalam keterangan tertulis Kamis 8 Oktober 2020.

Pasal 88 B Undang-Undang Cipta Kerja yang mengesahkan sistem pengupahan berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil, disebut mengarah pada sistem upah per jam. Sistem ini dikhawatirkan akan memangkas upah buruh perempuan yang beristirahat saat mengalami haid, hamil, atau pasca keguguran.

"Celah – celah pelanggaran hak cuti haid, hamil dan melahirkan yang seringkali dilakukan oleh pengusaha justru tidak diperkuat perlindungannya," tutur Dian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem upah per jam ini juga dinilai akan mengancam jumlah upah yang bakal diterima buruh, menjadi di bawah upah minimum provinsi atau UMP. Sementara keberadaan upah minimum kabupaten/ kota atau UMK berpotensi hilang.

Selain itu Dian menyoroti soal terancam hilangnya cuti tahunan yang menurutnya akan sangat memberatkan buruh perempuan, terutama di masa pandemi seperti saat ini. "Buruh perempuan di masa pandemi yang dituntut mendampingi anak belajar di rumah. Sebuah tanggung jawab yang secara sistematis dibebankan kepada perempuan namun tak pernah diakui sebagai kerja sehingga tidak pernah masuk dalam komponen upah dalam bentuk tunjangan anak."

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

19 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

23 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

25 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

34 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

35 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

39 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia