TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyasar pihak lain di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi penyaluran kredit oleh bank tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana korupsi kecil kemungkinan jika hanya bermain sendiri.
"Kalau dilihat korupsi kan itu proses, dalam proses pasti melibatkan banyak jabatan. Nah ini akan kami periksa proses ini, ada engga keterlibatan pihak lain," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2020 malam.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat, terhitung sejak 6 Oktober 2020.
Kasus ini berawal ketika pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Rupanya kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas prima.
Kemudian, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.
Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama. Ia menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar kredit yang diajukan berjalan mulus.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah tempat setelah status kasus naik ke penyidikan pada akhir Agustus 2020.
"Ya sudah beberapa tempat kami geledah. Kami sita beberapa dokumen, berkas pengajuan kredit, dan proses setelah pemberian itu," ucap Febrie.
Febrie menuturkan bahwa sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung baru menyita dokumen yang berhubungan dengan perkara. Adapun untuk aset pribadi milik tersangka, masih akan menunggu bagaimana hasil penyidikan.
"Belum, masih didalami ya," kata Febrie.
ANDITA RAHMA