TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap menantu eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto, pada hari ini, 8 Oktober 2020. Widi bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan penyaluran kredit Bank BTN.
"Yang bersangkutan kami panggil besok (hari ini)," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2020 malam.
Widi, kata Febrie, sebelum sudah dijadwalkan pemeriksaan pada 6 Oktober 2020. Namun, ia mangkir. Selain itu, penyidik pun telah mengajukan pecekalan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat, terhitung sejak 6 Oktober 2020.
Widi pun diduga menampung uang dugaan hasil gratifikasi sang mertua melalui rekening pribadinya. Adapun uang dugaan hasil gratifikasi itu sebesar lebih dari Rp 2 miliar dari PT Pelangi Putera Mandiri dan Rp 870 juta dari PT Titanium Property.
ANDITA RAHMA