TEMPO.CO, Bandarlampung - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membantah kabar yang menyebutkan seorang mahasiswa meninggal saat aksi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja ricuh di halaman kantor DPRD setempat.
"Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia dan sebagainya. Itu tidak benar," kata Zahwani di Bandarlampung, Rabu malam, 7 Oktober 2020.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat di mana pun berada dapat menenangkan situasi yang ada saat ini. Menurut dia, masyarakat jangan sampai memberikan informasi yang dapat mempengaruhi kondisi keamananan.
Zahwani pun meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menelan mentah-mentah informasi atau berita hoaks, apalagi dengan menyebarluaskannya.
"Jadi, tolong kepada teman-teman sekalian dalam menghadapi permasalahan ini harus dengan hati yang tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan berita tidak benar," katanya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa pada aksi massa yang berakhir ricuh tersebut terdapat 26 korban luka-luka akibat terkena gas air mata dan terinjak-injak saat pengunjuk rasa terpecah belah.
"Jadi, dari 26 orang yang luka-luka tersebut tersisa enam orang yang masih dilakukan perawatan di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, A. Dadi Tjocrodipo, dan RS Bumi Waras," katanya.
Sebelumnya, massa aksi gabungan dari mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Lampung yang menolak UU Cipta Kerja di halaman kantor DPRD setempat berkesudahan dengan kericuhan, Rabu sore.
ANTARA