TEMPO.CO, Jakarta - Masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim klaster pendidikan sudah dicabut dari UU sapu jagat itu. Di sisi lain, Komisi Bidang Pendidikan DPR RI menilai substansi yang mengatur terkait klaster pendidikan masih ada di salah satu pasal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim klaster pendidikan telah dicabut dari UU Cipta Kerja. "Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan di-drop dalam pembahasan, tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu, 7 Oktober 2020.
Namun, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menampik klaim Airlangga. Menurut Syaiful, klaster pendidikan masih diatur dalam paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
"Jadi masih diatur itu di Pasal 65. Kami di Komisi X juga kaget kenapa tiba-tiba muncul paragraf 12 Pasal 65 ini. Saya sampai sekarang masih minta penjelasan dari teman-teman Baleg," ujar Syaiful saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.
Bagi Syaiful, pasal ini membuka ruang kapitalisasi pendidikan dan Komisi X DPR RI menolak hal tersebut. "Pendidikan itu kan nirlaba, tidak boleh dikomersialisasi," ujar politikus PKB ini.