TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres yang diteken pada 5 Oktober 2020 ini, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi; pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi; serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan disetujui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui; penugasan kepada badan usaha milik negara; penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
Penugasan sebagaimana dimaksud di atas kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero).