TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan mempelajari soal fakta yang muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terkait kemungkinan pembukaan penyidikan baru.
Dalam sidang praperadilan tersangka kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra itu, salah satunya diungkap bahwa Napoleon menerima uang senilai Rp 7 miliar dari Tommy Sumardi.
"Petunjuk sudah ada, tapi masih dipelajari penyidik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2020 malam.
Meski begitu, Febrie belum mau membenarkan adanya penerimaan tersebut. Ia belum bisa memastikan lantaran tim penyidik sedang mendalami.
"Nanti beberapa hari sudah bisa terang," ujar Febrie.
Kejagung telah menyatakan bahwa berkas perkara tahap I kasus pengurusan red notice itu telah dinyatakan lengkap. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono mengatakan berkas empat tersangka kasus tersebut telah lengkap dan tinggal menunggu penyerahan tahap 2 dari Bareskrim Polri.
Dalam sidang praperadilan, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyebut bahwa Napoleon menerima uang Rp 7 miliar secara bertahap atas jasanya menerbitkan surat-surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Uang diterima dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura. Duit tersebut diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu melalui Tommy Sumardi.
Pengacara dari Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka kemudian mempertanyakan temuan tersebut. "Kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya enggak mau tanggapi. Kalau narasi, cerita, aduh saya enggak mau tanggapi. Duitnya mana? Itu saja," kata Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2020.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Napoleon Bonaparte, tersangka lain adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Kemudian Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, sama seperti Napoleon.
Adapun Kejagung mengusut kasus penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga berasal dari Djoko Tjandra. Kasus ini tengah bergulir di pengadilan. Sempat muncul opsi untuk menggabungkan berkas perkara antara jaksa dan Polri terkait Djoko Tjandra.
Catatan: berita ini telah dikoreksi pada Rabu, 8 Oktober 2020 pukul 11.53 karena ada kekeliruan dalam kutipan. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.