TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya.
Aksi demo dan mogok nasional ini dilakukan merespons Omnibus Law yang disahkan di sidang paripurna pada Senin sore, 5 Oktober lalu. Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula dikabarkan akan ketok palu pada 8 Oktober 2020.
Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, hingga Gorontalo.
Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal. Menurut dia, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal.
KSPI pun kembali mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak antar massa aksi.