Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pusako Sebut Ada 7 Dosa Besar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada tujuh dosa besar dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tanpa mengindahkan penolakan maupun mempertimbangkan publik, Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah," kata Feri dalam keterangan tertulisnya, 6 Oktober 2020.

Dosa pertama adalah kekuasaan yang sombong. Feri menilai pemerintah menjadi sentralistik kekuasaan seperti Orde Lama dan Orde Baru. UU Cipta Kerja, menurut dia, jauh dari cita-cita reformasi karena meletakan kekuasaan yang terpusat pada pemerintah pusat, melalui pembentukan ratusan peraturan pemerintah (PP), terutama izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang.

Baca juga : UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya

Dosa kedua adalah ketamakan para pebisnis. Feri mengatakan UU Cipta Kerja hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor. Sebab, pebisnis cukup menggunakan pendekatan kepada pemerintah pusat yang menentukan segala hal. "Khas UU Cipta Kerja terkait kemudahan bagi para pemilik modal bisnis yang juga terjadi di negara-negara dunia ketiga," ujarnya.

Dosa ketiga adalah iri terhadap kuasa pemerintahan daerah. Feri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memperlemah kekuasaan pemerintah daerah yang menjalankan prinsip otonomi. Termasuk izin usaha di daerah, tata ruang desa, penentuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dosa keempat adalah rakus. UU Cipta Kerja, kata Feri, akan menimbulkan ketimpangan keuangan pusat dan daerah. "Makin patuh daerah kepada pemerintah pusat berpotensi akan menikmati dibandingkan daerah yang bukan partai pemerintah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Feri, seluruh sumber daya alam yang ada penentuan perizinannya melalui pemerintah pusat. Bahkan, seluruh bisnis, contoh bisnis di wilayah pesisir, mulai dari garam hingga pariwisata diambil pemerintah pusat. Izin berusaha bagi masyarakat lokal dan tradisional hanya terkait kebutuhan hidup sehari-hari, hal itu dikecualikan bagi masyarakat hukum adat

Dosa kelima adalah nafsu pemodal asing. Feri mengungkapkan bahwa pulau-pulau di Indonesia dapat dikelola melalui penanaman modal asing berdasarkan kepentingan pusat. Padahal, asetnya adalah milik daerah. Hal ini tercantum dalam Pasal 26A UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam UU Cipta Kerja.

Dosa keenam adalah kemalasan bertanggungjawab. Feri memandang bahwa UU Cipta Kerja menghapus tanggung jawab perusahaan pembakar hutan. Kebakaran hutan yang menjadi persoalan tiap tahun, kata dia, akan diperparah karena tidak ada lagi sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Dosa ketujuh adalah marah terhadap rakyat yang punya lahan sendiri. UU Cipta Kerja menghapus syarat ketentuan tentang syarat pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian. Sehingga dengan alasan demi kepentingan umum maupun kebutuhan investasi, lahan pertanian dapat dialihfungsikan dengan mudah.

"Hal ini akan menimbulkan lebih banyak konflik agraria akibat perampasan lahan (Pasal 44 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam UU Cipta Kerja)," ucap Feri.

Dengan mempertimbangkan 7 dosa tersebut, Feri menuntut agar UU Cipta Kerja ditarik dan dibatalkan dengan membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai bentuk pertanggungjawaban presiden yang mengusulkan UU tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

13 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

5 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

12 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

12 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

29 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

35 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

37 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

40 hari lalu

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kembali terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.