TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak pagi pada hari ini, 6 Oktober 2020.
"Jadi pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar, dan ternyata kredit ini bermasalah, mengalami kolektibilitas prima," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Kemudian, kata Hari, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.
Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama.
Hari menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar kredit yang diajukan berjalan mulus. "Alhasil, berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Hari.
Atas perbuatannya, Maryono disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yunan Anwar, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.