TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat yang turun ke jalan untuk ikut dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan melaksanakan hak demokrasi harus tetap diiringi dengan menjaga kesehatan. "Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak. Klaster industri sudah banyak bermunculan," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ia mengatakan klaster industri sebelumnya telah mengganggu aktivitas di pabrik dan industri lainnya. Ia berharap jangan sampai aksi demonstrasi yang mengabaikan protokol kesehatan memperburuk kondisi itu. Apalagi aksi demo identik dengan kerumunan massa besar.
"Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," kata Wiku.
Wiku menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Ia mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan unsur perizinan kepada pihak kepolisian sepenuhnya.
"Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata dia.
Karena itu, ia mendorong agar para pihak yang berdemo, untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung.
Aksi demonstrasi besar terjadi di sejumlah daerah. Demonstran turun setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang mereka anggap lebih banyak merugikan mereka.