Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu LPSK, KSAD Pastikan Pelanggaran Hukum Prajuritnya akan Ditindak Tegas

Reporter

image-gnews
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kementerian Pertahanan/TNI TA 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kementerian Pertahanan/TNI TA 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Hasto Atmojo mengapresiasi langkah yang telah diambil Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI AD yang terlibat kasus pidana.

Menurut Hasto, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan kepada korban. ”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujarnya dalam rilis pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan ketika LPSK menyambangi Markas Besar TNI AD dalam rangka penjajakan awal kerja sama kedua instansi untuk meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan personil TNI AD.

Hasto mencontohkan perintah KSAD kepada pelaku penyerangan Polsek Ciracas untuk mengganti rugi atau restitusi terhadap para korban. Menurut dia, tindakan tersebut patut diapresiasi.

Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai perkembangan sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan personil TNI AD, baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

Hasto berharap TNI AD dapat memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban yang pelakunya bagian dari lembaga tersebut. Kerap kali, ujar dia, saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya seorang prajurit TNI.

Dalam hal itu, Andika menyatakan akan membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan prajurit TNI AD. “(Kami) siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman,” kata dia.

Andika menambahkan bahwa TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.

MUHAMMAD BAQIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

12 jam lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

2 hari lalu

Danjen Kopassus baru Brigjen TNI Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo saat serah terima jabatan di Markas Kopasus, Cijantung, Jakarta, Jumat (4/12). TEMPO/Subekti
72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.


72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

2 hari lalu

Pasukan Kopassus TNI AD mengikuti geladi upacara Peringatan HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, 3 Oktober 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

Komando Pasukan Khusus atau Kopassus merayakan hari jadi yang ke-72 pada 16 April 2024. Begini sejarah terbentuknya yang digagas Kolonel Slamet Riyad.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

5 hari lalu

Prajurit TNI memanggul peti jenazah Kopda Hendrianto usai serah terima di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu, 27 Desember 2023. Anggota Satgas Yonif 133/ Yudha Sakti (YS) Padang itu gugur karena diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) usai mengamankan ibadah Natal di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh TPNPB-OPM menambah panjang daftar prajurit TNI meninggal di Papua.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

11 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.