TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Hasto Atmojo mengapresiasi langkah yang telah diambil Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI AD yang terlibat kasus pidana.
Menurut Hasto, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan kepada korban. ”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujarnya dalam rilis pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan ketika LPSK menyambangi Markas Besar TNI AD dalam rangka penjajakan awal kerja sama kedua instansi untuk meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan personil TNI AD.
Hasto mencontohkan perintah KSAD kepada pelaku penyerangan Polsek Ciracas untuk mengganti rugi atau restitusi terhadap para korban. Menurut dia, tindakan tersebut patut diapresiasi.
Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai perkembangan sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan personil TNI AD, baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.
Hasto berharap TNI AD dapat memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban yang pelakunya bagian dari lembaga tersebut. Kerap kali, ujar dia, saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya seorang prajurit TNI.
Dalam hal itu, Andika menyatakan akan membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan prajurit TNI AD. “(Kami) siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman,” kata dia.
Andika menambahkan bahwa TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.
MUHAMMAD BAQIR