TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan situasi pandemi Covid-19 yang kian mengkhawatirkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta menjadi alasan DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Azis juga mengatakan hal tersebut sudah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada hari ini. "Udah disepakati dalam rapat paripurna yang merupakan pengejawantahan dari rapat konsultasi pengganti Bamus, karena situasi kami di DPR yang terkena Covid-19 lumayan banyak," kata Azis seusai rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.
Hal senada disampaikan anggota Bamus dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan. Sturman mengatakan ada dua orang Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan saat ini ada 18 orang di lingkungan Parlemen yang juga positif Covid-19. "Ini sekarang Covid-19. Sebenarnya mau di-lockdown ini," kata dia.
Hari ini, DPR sekaligus mengakhiri masa persidangan IV dan memasuki masa reses. Padahal menurut jadwal, masa persidangan ini masih berlangsung hingga akhir pekan ini. DPR pun sebelumnya disebut-sebut akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis, 8 Oktober.
Meski begitu, Azis membantah DPR mempercepat penyelenggaraan rapat paripurna untuk menghindari aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh. Dia berkali-kali berkukuh jadwal rapat ini merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah. Menurut Azis, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan hari ini, sedangkan dua fraksi menolak.
"Enggak dicepetin, memang jadwalnya. Kalau awalnya yang bener itu malah Kamis (pekan) lalu, kemudian berubah karena macam-macam, kemudian berubah lagi," kata politikus Golkar ini.
Azis juga mengklaim DPR sudah menampung dan mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Dia meminta publik tak berpikir negatif atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini.
"Ini semua sudah termasuk mengakomodir kepentingan. Tentu pemerintah dan DPR mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Azis.
Hari ini DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Kendati mendapat penolakan dan protes dari banyak pihak, DPR dan pemerintah tetap mengetok palu untuk aturan yang merevisi 76 undang-undang ini.