TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dihukum 3 tahun penjara dalam perkara suap. Eks politikus PKB ini juga dihukum bayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti menerima suap Rp 600 juta. Suap itu diberikan oleh tekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Majelis hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Saiful dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak terus terang. Sementara hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, berusia lanjut dan dianggap telah berjasa dan menyejahterakan Sidoarjo.
Atas vonis itu, Saiful menyatakan banding. Adapun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.