TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima laporan dugaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut
kepada KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 5 Oktober 2020.
Ali mengatakan KPK akan memverifikasi dan menganalisa laporan tersebut. KPK juga mengapresiasi tindakan Boyamin yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Uang itu diduga terkait kasus Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan beberapa orang memberikan uang itu pada 21 September 2020. Ia mengatakan menolak pemberian itu. Namun, orang-orang tersebut menaruh uang di dalam tas miliknya.
Boyamin mengatakan kesulitan mengembalikan uang itu
sehingga memilih menyerahkannya ke KPK.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Boyamin memang kerap memberikan informasi mengenai kasus yang juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan politikus Andi Irfan Jaya. Misalnya, Ia mengungkap istilah-istilah pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
Ia juga sempat menyebut lima inisial orang yang kerap disebut jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Inisial itu adaah T, DK, BR, HA dan SHD. Menurut Boyamin, mereka ada yang berasal dari swasta dan pejabat.