Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ubah Lagi Skema Pesangon di Omnibus Law, dari 32 Jadi 25 Kali Upah

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020.  Menurut data KSPI di sektor tekstil dan garmen selama pandemi terdapat 96 ribu orang dirumahkan dan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Tempo/Nurdiansah
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Menurut data KSPI di sektor tekstil dan garmen selama pandemi terdapat 96 ribu orang dirumahkan dan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengusulkan perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) hari ini, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.

"Dalam perkembangan dan memperhitungkan kondisi pandemi saat ini maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban pelaku usaha maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah," kata Elen dalam rapat dengan Baleg DPR, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji. Namun menurut Elen, hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon sesuai aturan kepada pekerjanya yang di-PHK.

Maka dari itu, Elen berdalih perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini demi memberikan kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK. Kata dia, pengusaha bisa membayarkan pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar.

"Selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi, faktanya tidak banyak yang bisa berikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ujar Elen.

Usul perubahan ini menuai protes dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat. Di antaranya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan jaminan pemerintah bahwa besaran pesangon 19+6 kali gaji ini bisa diimplementasikan. Taufik mengatakan ketentuan ini justru dikhawatirkan menimbulkan PHK massal lantaran tidak kecilnya pesangon yang mesti dibayarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk yakinkan kami semua dan buruh bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan hal yang kita khawatirkan," kata Taufik.

Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa berkukuh besaran pesangon seharusnya tetap 32 kali gaji seperti yang sudah diputuskan. Hinca mengatakan perubahan ini justru akan merusak tatanan yang ada.

"Kami ingin tetap ada keberpihakan pada buruh yang ingin dimatikan (di-PHK) itu," kata Hinca.

Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan mengapa ketentuan substansial yang sudah disepakati itu dibahas lagi untuk diubah. Namun meski menuai pertanyaan dari lima fraksi, perubahan besaran pesangon PHK ini tetap diketok.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengklaim ia telah memberi kesempatan pada fraksi-fraksi untuk menyatakan pendapat. Ia mempersilakan ketidaksepakatan terkait pasal tersebut dituangkan dalam pandangan fraksi saja.

"Tadi kan sudah saya kasih kesempatan, sudah dijawab pemerintah, puas tidak puas tinggal keputusan politik," kata Supratman lalu mengetok perubahan pasal tersebut.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

7 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

7 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

8 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

13 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

21 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan jendela kedai kopi Starbucks dari Grafiti bertuliskan,
Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

Pemilik waralaba Starbucks di Timur Tengah pada Selasa mengakui bahwa mereka telah mulai memecat sekitar 2.000 pekerja akibat boikot anti-Israel


Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

24 hari lalu

Ilustrasi Logo Amazon. REUTERS/Dado Ruvic
Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

Per 4 Maret 2024, sebanyak 186 perusahaan teknologi telah melakukan PHK terhadap 49.386 karyawan.


Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

29 hari lalu

Logo Sony.  REUTERS/Yuya Shino
Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

Restrukturisasi ini menyusul kinerja mengecewakan dalam target penjualan PS5 yang mengakibatkan harga saham Sony turun secara signifikan.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Vice Media Bakal PHK Ratusan Karyawan dan Setop Publikasi Konten

34 hari lalu

Logo Vice Media. Istimewa
Vice Media Bakal PHK Ratusan Karyawan dan Setop Publikasi Konten

VICE Media Group akan melakukan PHK dan berhenti mempublikasikan konten di situs mereka. Apa sebabnya?