Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Formappi - Perludem: Perlu Perpu Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid di Pilkada

image-gnews
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di Pilkada 2020. Menurut Lucius, sanksi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 masih ringan dan tak mudah diimplementasikan.

"DPR, KPU, dan pemerintah harus memikirkan lagi bagaimana memastikan pelanggaran yang terjadi itu diberikan sanksi yang tegas dan itu harus diatur dalam peraturan yang cukup kuat, misalnya perpu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam diskusi Populi Center, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Aturan sanksi di PKPU 13 itu terbagi menjadi tiga, yakni teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pembubaran kampanye di tempat, larangan kampanye selama tiga hari, hingga rekomendasi sanksi pidana ke Kepolisian. Namun temuan di lapangan, koordinasi Bawaslu dan Kepolisian dinilai belum berjalan mulus.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan opsi perpu paling memungkinkan diambil pemerintah. Titi juga menilai ada dua hal yang tak bisa dijangkau oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, salah satunya termasuk sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Titi menjelaskan, sanksi berupa pembubaran kerumunan, misalnya, tak bisa dilakukan mengandalkan Bawaslu. Ia mengatakan perlu ada koordinasi yang lebih baik antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut catatan Perludem, Kepolisian seperti masih menganggap penegakan hukum pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu saja. Padahal, Titi melanjutkan, Kepolisian bisa menindak pelanggaran protokol kesehatan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain ihwal sanksi, Titi menilai perpu juga dibutuhkan untuk inovasi terkait pemungutan dan penghitungan suara. Ia mengatakan pemungutan dengan metode kotak suara keliling diperlukan di pilkada kali ini, misalnya untuk melayani pemilih yang tengah isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.

Titi mengatakan para pemilih yang sedang terpapar Covid-19 itu tak boleh diabaikan hak pilihnya. Akan tetapi, kata Titi, aturan tentang kotak suara keliling ini belum diatur dalam UU Pilkada.

"Yang paling mungkin perpu dan mengatur dua hal tadi. Soal penguatan sanksi dan soal special voting arrangement atau pengaturan khusus untuk pemungutan-penghitungan suara," kata Titi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

3 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

8 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

8 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengemukakan rencana untuk maju sebagai calon wali kota Bogor 2024.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

9 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

9 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

9 hari lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

10 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

Dalam rapat DPR dan pemerintah membahas RUU DKJ, disepakati sejumlah hal, termasuk soal jabatan Gubernur DKJ.


Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

11 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose  di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023. Kegiatan itu dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

Ada nama Khofifah dan Abdul Halim Iskandar berpotensi maju dalam Pilkada 2024 kontetasi Gubernur Jawa Timur. Tanding ulang kubu Prabowo Vs Cak Imin?


Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

12 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan kembali digadang-gadang berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Ini fakta teranyarnya.